Warung makan dan restoran berskala mikro dan kecil wajib punya sertifikat halal untuk menu yang dijualnya paling lambat 17 Oktober 2026, sesuai PP 42 Tahun 2024. Warung dengan proses sederhana, seperti warteg, warung Sunda, dan warung Padang, bisa mengurusnya gratis lewat jalur self declare, sedangkan restoran dengan bahan dan proses yang lebih rumit memakai jalur reguler yang berbayar.
- Pastikan kamu punya NIB dengan skala usaha mikro atau kecil.
- Tentukan jalurmu: self declare yang gratis atau reguler yang berbayar.
- Tulis daftar menu yang akan disertifikasi, maksimal 30 nama untuk self declare warung.
- Kumpulkan bukti halal setiap bahan, terutama daging, bumbu jadi, kecap, dan saus.
- Daftar lewat SIHALAL di ptsp.halal.go.id.
- Ikuti pendampingan dan pemeriksaan sampai sertifikat terbit.
- Pasang logo halal hanya setelah sertifikat terbit.
Jalur reguler untuk usaha mikro dan kecil mulai sekitar Rp650 ribu. Jalur self declare, yang dikenal lewat program sertifikat halal gratis SEHATI, tidak dipungut biaya, tapi kuotanya 1,35 juta sertifikat untuk seluruh Indonesia sepanjang 2026.
Dan tenggatnya tinggal hitungan minggu.
Kalau kamu pemilik warung makan, kedai, atau rumah makan kecil yang memasak menunya sendiri dan belum punya sertifikat, artikel ini untuk kamu. Kalau tempatmu memang menjual menu berbahan babi atau beralkohol, artikel ini tidak untuk kamu: produk dari bahan yang tidak halal dikecualikan dari kewajiban sertifikat, tapi wajib diberi keterangan tidak halal.
Kenapa sertifikat halal warung makan sering ditunda sampai mepet
Ada tiga alasan yang paling sering terdengar, dan ketiganya masuk akal di masanya.
Yang pertama, anggapan bahwa aturan wajib halal ini tidak mengenai warung kecil. Kewajiban untuk usaha besar dan menengah memang sudah berlaku sejak Oktober 2024, dan untuk usaha mikro dan kecil ditunda sampai 17 Oktober 2026. Penundaan itu yang membuat banyak orang mengira aturannya tidak berlaku untuk mereka.
Yang kedua, informasi lama soal self declare. Dulu syarat self declare menyebut produknya harus berupa barang, bukan usaha restoran atau warung makan. Aturan itu berubah lewat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, yang membuka self declare gratis untuk warteg, warung Sunda, warung Padang, dan warung sejenis.
Yang ketiga, dan ini yang paling sering membuat pendaftaran macet: bahan.
Siapa pemasok daging gilingmu? Kecap dan saus yang kamu pakai, ada logo halalnya? Kalau salah satunya tidak jelas, pendaftarannya berhenti di situ.
Titik lemah bahan: kenapa sertifikat halal restoran bisa tertahan
Sebut saja masalah ketiga tadi titik lemah bahan. Sertifikat halal menilai seluruh rantai bahan sebuah menu, bukan cara memasaknya saja. Satu bahan tanpa bukti halal di satu menu cukup untuk menahan menu itu.
Pikirkan satpam kompleks yang menjaga gerbang depan 24 jam. Kalau pintu samping rumahmu tidak dikunci, rumahnya tetap tidak aman, sebagus apa pun penjagaan di depan. Bedanya di warung, pintu sampingnya biasanya satu botol saus tanpa label yang dipakai di tiga menu sekaligus.
Titik lemah bahan juga menjelaskan kenapa warung yang memasak semuanya dari bahan segar sering lebih cepat selesai daripada yang banyak memakai bumbu jadi. Bahan segar seperti sayur, beras, dan bumbu dapur umumnya tidak bermasalah. Yang perlu bukti adalah bahan olahan dan daging.
Jalur self declare atau reguler, mana yang cocok untuk warungmu
| Jalur | Biaya | Cocok untuk | Syarat utama |
|---|---|---|---|
| Self declare (SEHATI) | Gratis, kuota 1,35 juta sertifikat 2026 | Warteg, warung Sunda, warung Padang, dan sejenisnya | NIB mikro atau kecil, bahan pasti halal, maksimal 30 menu |
| Reguler | Mulai sekitar Rp650 ribu untuk UMK | Restoran bermenu panjang, dapur pusat, katering | Diperiksa Lembaga Pemeriksa Halal |
| Tidak wajib sertifikat | - | Menu dari bahan yang tidak halal | Wajib memasang keterangan tidak halal |
Untuk sebagian besar warung makan kecil, jawabannya self declare, asal dua syarat terpenuhi: skalanya mikro atau kecil dengan NIB, dan semua bahannya sudah pasti halal. Daging giling pun harus berasal dari jasa penggilingan yang halal.
Restoran dengan menu panjang, dapur pusat yang memasok beberapa gerai, atau bahan impor tanpa label halal biasanya masuk jalur reguler. Di jalur ini pemeriksaannya dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan biayanya dibayar sendiri.
Kalau kamu harus lewat reguler, perlakukan biayanya sebagai biaya tetap sekali bayar, bukan alasan menaikkan harga menu. Dibagi ke penjualan setahun, Rp650 ribu itu sekitar Rp60 per porsi untuk warung yang menjual 30 porsi sehari. Cara membagi biaya seperti ini ke tiap porsi ada di panduan cara menghitung HPP makanan.
Satu kabar baik untuk jangka panjang: sertifikat halal sekarang berlaku selama komposisi bahan dan proses produksinya tidak berubah. Jadi tidak ada biaya perpanjangan rutin, tapi menu baru atau ganti pemasok bahan perlu dilaporkan.
Cara daftar sertifikat halal warung makan lewat SIHALAL
Pendaftaran dilakukan di SIHALAL, alamatnya ptsp.halal.go.id. Buat akun, isi data usaha sesuai NIB, lalu pilih jalur yang sesuai.
Untuk self declare, kamu akan didampingi pendamping proses produk halal (P3H). Pendamping ini yang memeriksa bahan dan cara memasakmu, lalu membantu menyusun pernyataan halalnya. Setelah itu berkasnya diperiksa dan ditetapkan sebelum sertifikatnya terbit di akun SIHALAL-mu.
Jangan memasang logo halal sebelum sertifikat terbit. Logo yang dipasang lebih dulu tidak mempercepat apa pun, dan justru bisa menjadi masalah sendiri.
Bayangkan warung nasi di Bandung dengan 18 menu. Pemiliknya menyiapkan daftar menu, foto label halal kecap dan saus, dan nota pemasok ayam dari rumah potong yang bersertifikat. Pendampingan berjalan lancar karena tidak ada satu pun bahan yang harus dicari buktinya belakangan.
Menyiapkan daftar menu sebelum daftar sertifikat halal
Bagian yang paling memakan waktu bukan formulirnya, tapi daftar menu dan bahannya. Tulis setiap menu beserta bahan utamanya, lalu tandai bahan yang belum punya bukti halal.
Kalau daftar menumu masih tersebar di buku menu cetak, papan, dan aplikasi ojol yang namanya berbeda-beda, samakan dulu. Menu yang sudah tersusun rapi di satu tempat, misalnya di kelola menu yang juga menjadi menu QR tamu, membuat daftar ini tinggal disalin.
Batas 30 nama menu untuk self declare warung juga berlaku untuk varian. Kalau menumu lebih panjang, pilih dulu menu yang paling banyak terjual.
Menu yang dijual di GoFood, GrabFood, dan ShopeeFood adalah menu yang sama dengan yang kamu sajikan di tempat. Samakan nama menunya di aplikasi ojol dengan nama di daftar yang kamu daftarkan, supaya tidak ada menu yang tampak belum tersertifikasi hanya karena namanya ditulis berbeda.
Langkah pertama hari ini
Buka ptsp.halal.go.id dan pastikan NIB-mu terbaca dengan skala usaha yang benar. Lalu tulis daftar menu yang akan kamu daftarkan dan tandai setiap bahan yang tidak punya label halal.
Tiga puluh menit, dan kamu tahu jalur mana yang kamu ambil dan bahan mana yang harus dicari buktinya minggu ini.
Kalau daftar menumu ternyata perlu dirapikan dulu, pelajari lebih lanjut cara menyusun menu dan variannya di satu tempat di halaman kelola menu di atas.
Pertanyaan umum
Apakah warung kecil juga wajib sertifikat halal pada 2026?
Ya. Usaha makanan dan minuman berskala mikro dan kecil wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026. Omzet yang kecil justru biasanya membuka jalur self declare yang gratis.
Apa sanksi kalau belum punya sertifikat halal setelah 17 Oktober 2026?
Aturannya menyebut sanksi administratif yang bertahap, mulai dari peringatan tertulis sampai penarikan produk dari peredaran. Mengurusnya sebelum tenggat tetap jauh lebih murah daripada mengurusnya setelah ditegur.
Apakah sertifikat halal harus diperpanjang?
Tidak secara rutin. Sertifikat halal berlaku selama komposisi bahan dan proses produksinya tidak berubah. Menu baru atau pergantian pemasok bahan perlu dilaporkan.
Apakah restoran yang menjual menu babi wajib sertifikat halal?
Tidak. Produk dari bahan yang tidak halal dikecualikan dari kewajiban sertifikat, tapi tempat usahanya wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
